Profil Chow Yun Damanik, Pemain Swiss yang Mengaku Berdarah Medan

"Silakan dihubungi dan diminta ikut seleksi timnas U-17."

Biografi | 15 July 2023, 07:06
Profil Chow Yun Damanik, Pemain Swiss yang Mengaku Berdarah Medan

Libero.id - Bima Sakti hanya memanggil 6 pemain abroad, yang beberapa di antaranya merupakan pesepakbola keturunan dengan paspor Indonesia. Padahal, ada banyak pemain diaspora U-17 yang punya potensi membela timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2023. Salah satunya, Chow Yun Damanik.

Timnas U-17 kini sedang dibentuk oleh PSSI. Total, 34 pemain dipanggil Bima Sakti untuk seleksi dan pemusatan latihan hingga 28 Agustus 2023. Seleksi di 12 kota juga terus dilakukan.

Dari 34 nama yang sudah dipanggil, ada 6 nama pemain Indonesia yang berada di luar negeri, baik keturunan maupun lokal.

Tapi, dari nama-nama yang dipanggil, banyak pendukung Indonesia bertanya-tanya. Beberapa lainnya kecewa karena ada sejumlah nama pemain abroad yang seharusnya dipanggil, tapi ternyata luput. Apakah sengaja atau memang menunggu giliran? Hanya Bima Sakti yang paham.

Salah satu nama yang cukup banyak dibicarakan netizen +62 adalah Chow Yun Damanik. Lahir di Lausanne, 24 Agustus 2007, Chow Yun Damanik memiliki darah Medan, Sumatera Utara.

Menurut informasi yang dimuat akun Instagram @futboll.indonesiaa, Chow Yun Damanik berasal dari Medan dengan etnis Tionghoa. Sang ibu menikah dengan seorang pria berasal dari Togo berdarah Pantai Gading. Mereka tinggal di Swiss sejak menikah sampai hari ini.

Ibu Chow Yun Damanik sempat mempertahankan paspor Indonesia. Tapi, karena urusan tempat tinggal dan pekerjaan, keluarga ini memutuskan menjadi warga negara Swiss.

Saat ini, Chow Yun Damanik bermain untuk salah satu klub papan atas Swiss, Lausanne-Sport di kategori U-17. Posisinya, gelandang tengah merangkap gelandang bertahan dan gelandang serang. Posturnya 177 cm dengan berat 63 kg.

Jika Bima Sakti tertarik menggunakan jasa Chow Yun Damanik, cukup diberikan paspor Indonesia tanpa proses naturalisasi. Sebab, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia, anak hasil pernikahan campuran bisa memiliki paspor ganda sampai usia 18 tahun. 

(mochamad rahmatul haq/anda)

Baca Berita yang lain di Google News




  • 0%Suka
  • 0%Lucu
  • 0%Sedih
  • 0%Kaget

Opini

(500 Karakter Tersisa)

Artikel Pilihan


Daun Media Network